Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut

Alifudin, menyampaikan keprihatinan tentang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, karena tidak adanya prinsip keadilan, rencana tax amnesty jilid II

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut
youtube
ILUSTRASI Tax Amnesty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Alifudin, menyampaikan keprihatinan tentang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, karena tidak adanya prinsip keadilan, serta ditambah rencana kebijakan tax amnesty Jilid II. 

"Jangan sampai karena RUU HPP ini, masyarakat diberatkan dengan tambahan pajak, apalagi masyarakat terdampak secara ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini, jadi jangan ngebut bahasnya, sabar dan harus kaji lebih mendalam," kata Alifudin dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021). 

Diketahui, pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang dirubah menjadi RUU HPP, untuk dibahas ke tahap selanjutnya dan disahkan sebagai UU.

Menurut Alifudin, pemerintah dan DPR bisa melibatkan lebih banyak partisipasi dari masyarakat terkait RUU HPP ini. 

"Harusnya publik juga banyak dilibatkan, apalagi ada juga rencana Tax Amnesty jilid 2 yang seharusnya para warga berpenghasilan sangat tinggi ini yang dimintai pajaknya, bukan diampuni," tandasnya. 

Rancangan Undang-undang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) masuk dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (7/10/2021). 

Berita Rekomendasi

RUU HPP sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II

Pergantian nama dimungkinkan karena di dalamnya terdapat tambahan unsur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai dan pengampunan pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas