PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan pada periode 2016 – 2020. Hasilnya, PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait narkotika mencapai Rp 120 triliun.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016 sampai 2020,” ujar Dian dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Dian mengatakan, cara mereka melakukan transfer uang sangat dinamis. Misalnya memanfaatkan rekening – rekening orang – orang yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui money changer, dan melalui modus perdagangan.
“Mungkin lebih dari 10 instrumen/cara mereka mengalihkan dana, modus operandi nya sangat banyak,” ujar Dian.
Dian menyebut, hasil analisis telah diserahkan ke lembaga – lembaga terkait. Yakni Kepolisian dan BNN. Namun, baru sekitar 45% hasil analisis yang telah ditindaklanjuti. Sisanya sekitar 55% belum ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, PPATK berencana akan melakukan semacam rekonsiliasi data hasil analisis PPATK dengan aparat penegak hukum. Nantinya akan terlihat apakan ada kemacetan atau masalah dalam konteks penegakan hukumnya. “Hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK bukan merupakan barang yang terlalu mentah, bisa dikatakan sudah hampir matang,” ujar Dian.
Baca juga: Uang Rp 531 Miliar Disita Setelah Polri dan PPATK Menelusuri Rekening DP yang Ada di 9 Bank
Dian mengajak semua pihak terkait untuk menciptakan ekosistem pemberantasan narkotika. Mulai dari PPATK, aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan yang memberi efek jera. “Kita harus membangun ekosistem yang bermusuhan terhadap narkoba ini, ini penyakit luar biasa berbahaya nya,” ucap Dian.
Lebih lanjut Dian mengatakan, saat ini sedang dilakukan finalisasi konsep penanganan tindak pidana ekonomi yang terintegrasi. Intinya bagaimana memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif dan efisien.
“Salah satu bentuk kegagalan kita untuk bisa memberantas narkoba seperti hal nya tindak pidana ekonomi lain adalah ketidakberhasilan kita untuk betul – betul memberangus harta kekayaan mereka sehingga motivasi mereka untuk melakukan kegiatan itu tidak ada lagi,” jelas Dian.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lebih dari 50% isi lembaga pemasyarakatan (lapas) berasal dari narkoba. Ia mengaku bahwa hal itu sesuatu yang sangat aneh karena satu jenis kejahatan mendominasi kapasitas lapas.
“Semua jenis crime kalah dengan (narkoba) berarti something wrong ada sesuatu yang aneh dan janggal,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Rabu (15/9).
Sebab itu, Yasonna berpendapat perlu dilakukan revisi UU narkotika. Pihaknya telah berbicara dengan Presiden dan Menko Polhukam terkait rencana revisi tersebut. “Kami belum menyerah untuk menyerahkan (revisi UU Narkotika) ke DPR,” ujar Yasonna.
Polri dan BNN Diminta Usut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait bisnis narkoba sebesar Rp 120 triliun.
"Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening gendut tersebut, apakah pemilik berada di indonesia atau di luar negeri. Jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran tersebut, telusuri pemilik dan sumber dana asalnya, apakah melalui satu pintu atau banyak pintu," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Andi Rio meminta PPATK dapat memberikan data dan informasi tersebut kepada Kepolisian dan BNN untuk menelusuri pemilik rekening gendut bisnis narkoba itu.
Menurutnya jangan sampai mereka telah melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut.
Baca juga: PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi yang Terkait Kegiatan Terorisme
"Koordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait, telusuri transaksi ke siapa dan kemana saja uang yang mengalir di rekening gendut tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio berharap agar Kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.
Hal itu dikarenakan banyaknya jalur tikus yang menjadi pintu masuk bagi bandar narkoba untuk mamasok barang haram ke indonesia.
"Jangan sampai bangsa indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba dan menjadi salah satu target bandar narkoba untuk merusak generasi bangsa indonesia, tentunya bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melancarkan bisnisnya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Selama 2016–2020, PPATK temukan Rp 120 triliun transaksi mencurigakan terkait narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.