Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU HPP Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU HPP Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut mayoritas anggota menyetujui RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi UU.

"Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020 cipta kerja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.

"Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," sebut Dolfie.

BERITA REKOMENDASI

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Baca juga: DPR Batalkan Rancangan Pajak Sembako, Dolfie: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat

Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.

"Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie.

Adapun fraksi gerindra menyatakan dan menilai program pengungkapan sukarela WP (tax amnesty) akan memfasilitasi WP yang punya itikad baik untuk patuh.


Harapannya program dapat meningkatkan kepatuhan sukarela pada peningkatan perpajakan.

"Kemudian fraksi PKB menyatakan mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," pungkas Dolfie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas