Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU HPP Disetujui Jadi Undang-Undang, Tahun Depan PPN Naik, Sembako Dikecualikan dari BKP

Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in RUU HPP Disetujui Jadi Undang-Undang, Tahun Depan PPN Naik, Sembako Dikecualikan dari BKP
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang 

Tarif PPN di Indonesia Naik Tahun Depan

Mulai 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dan pada 2025 jadi 12%. Kenaikan itu terjadi seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kenaikan tarif PPN jadi 12% disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Maka, dengan demikian, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun 2022. Baru setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Mewakili pemerintah dan Kementerian Keuangan, Yasonna mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut masih relatif masih lebih rendah dibandingkan negara lain. Dia menyebut rata-rata dunia tarif PPNnya sebesar 15,4%.

Dia mencontohkan, di beberapa negara berkembang lainnya, pungutan pajaknya masih lebih tinggi dari Indonesia. Seperti Filipina sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India sebesar 18%.

Lebih lanjut, Yasonna bilang, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana dengan baik,” imbuh Yasonna.

Baca juga: DPR Batalkan Rancangan Pajak Sembako, Dolfie: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat

Sembako Batal Kena BKP

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menegaskan dalam RUU HPP pemerintah bersama parlemen menyepakati bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat bawah tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dolfie bilang keputusan tersebut merupakan perubahan setelah sebelumnya pemerintah mengajukan agar daftar non-BKP dan non-JKP tersebut tidak lagi diberikan fasilitas. Alias akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana RUU tentang Perupahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak,” kata Dolfie saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Namun demikian, dalam RUU HPP pemerintah bersama dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI RUU KUP Komisi XI DPR RI setuju untuk meningkatkan tarif PPN di tahun depan dari yang berlaku saat ini sebesar 10% menjadi 11%.

Sementara itu, Dolfie yang juga merupakan Ketua Panja Komisi XI DPR RI menegaskan, dalam RUU HPP juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu.

“Agar lebih memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025,” ujar Dolfie. (Kompas.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas