Batal Melebur BP Jamsostek, Taspen dan Asabri Disarankan Segera Ubah Format Kelembagaan
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) perlu segera mengubah format kelembagaan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) perlu segera mengubah format kelembagaan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurutnya, penyelenggara asuransi sosial terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apalagi saat ini belum ada transformasi kelembagaan dari persero menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang.
Sehingga bukan lagi dikelola oleh badan hukum privat melainkan menjadi badan hukum publik bersifat nirlaba,” kata Jimmy dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
MK membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJAMSOSTEK pada tanggal 30 September 2021 melalui putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 6/PUU XVIII/2020.
Baca juga: Pengangguran Meningkat, Klaim BP Jamsostek 2021 Diperkirakan Tembus Rp 40 Triliun
Kedua putusan tersebut menyatakan Pasal 57 huruf e, f serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: TASPEN Lakukan Pembelian 262,5 Juta Lembar Saham PTBA Senilai Rp600 Miliar
Jimmy membeberkan putusan MK tersebut hanya terbatas menguji materiil dua pasal, yaitu Pasal 57 huruf (e) dan (f) serta Pasal 65 ayat (1) dan (2) dan bukan menguji keseluruhan UU.
Baca juga: Kasus Asabri, Direktur Mandiri Sekuritas hingga BRI Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejagung
“Konsekuensinya pasal tersebut tidak lagi dapat diberlakukan sebagaimana pasal-pasal lainnya yang kemudian masih tetap berlaku,” ucapnya.
Putusan tersebut hanya membatalkan pengalihan program THT dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari Taspen dan Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaaan, yang seharusnya terlaksana paling lambat tahun 2029.
Dan tidak berdampak pada penyelenggaraan perlindungan untuk di luar ASN dan TNI/Polri, yang tetap diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU SJSN, UU BPJS dan Perpres 109 tahun 2013.