Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indonesia Izinkan Warga di 18 Negara ini Kunjungi Bali, Berikut Syaratnya

Artinya turis-turis dari luar negeri pun telah diperbolehkann masuk ke Bali dengan segala syaratnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indonesia Izinkan Warga di 18 Negara ini Kunjungi Bali, Berikut Syaratnya
Tribunnews.com/Y Gustaman
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga hari lagi pemerintah berencana akan membuka penerbangan internasional ke Bali.

Artinya turis-turis dari luar negeri pun telah diperbolehkann masuk ke Bali dengan segala syaratnya.

Pembukaan penerbangan ini menjadi yang pertama untuk rute-rute internasional sejak provinsi diterjang oleh Pandemi Covid-19 gelombang kedua.

Rencananya pembukaan tersebut akan mulai dilakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang.

Terdapat 18 negara yang disampaikan dapat masuk ke Bali untuk pariwisata dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Penerbangan Internasional ke Bali, AirNav Siapkan Aspek Operasional Bandara

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Pemilihan negara tersebut disampaikan Luhut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penularan Covid-19 di negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Negara yang dapat masuk merupakan negara dengan level penularan 1 dan 2 dengan rasio kasus positif di bawah 5 peersen.

Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan internasional menuju Bali pun harus diperiksa menggunakan metode PCR.

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya

Minimal pengambilan sampel dilakukan pada 3x24 jam sebelum jam penerbangan.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Minimal dosis kedua didapatkan 14 hari sebelum pelaku perjalanan itu masuk ke Indonesia.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan dilakukan karantina selama 5 hari.

Ada pula syarat kebijakan asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan Covid-19.

"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minum 100.000 dolar AS dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19," ungkap Luhut.

Selain Bali, wilayah lain yang siap dibuka untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional adalah Kepulauan Riau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembukaan sama dengan pembukaan Bali.

"Mekanismenya berlaku sama, baik terhadap negara yang bisa masuk mau pun persyaratan," tambah Airlangga. (Abdul Basit Bardan)

Artikel ini tayang di Kontan.co,id dengan judul: Warga dari 18 negara bakal bisa masuk ke Bali, ini syaratnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas