Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Masuk ke Holding Ultra Mikro, Status ‘Perseroan’ Pegadaian Menghilang

PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usai Masuk ke Holding Ultra Mikro, Status ‘Perseroan’ Pegadaian Menghilang
ist
Kantor Pegadaian. PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Serta, PP tersebut juga berisikan tentang perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan, terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha,” ucap Swasono Amoeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021).

“Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain pemanfaatan lokasi (co-location) secara bersama, ketiga entitas juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya.

Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro.

“Inisiatif ini diharapkan mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi,” pungkas Swasono Amoeng.

Baca juga: Jadi Holding Ultra Mikro, Kini Pegadaian Ganti Nama

Pegadaian Ganti Nama

Setelah menjadi perusahaan holding ultra mikro, PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian.

Pergantian nama tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas