Mulai Besok Turis Asing Boleh Masuk Bali, Ini Persyaratannya Setiba di Bandara
Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).
Langkah itu diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Persiapan Pembukaan Wisata Bali untuk Turis Asing Capai 90 Persen
Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Pantai Eksotis di Pulau Jawa, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
Baca juga: Asyik, Pelesiran ke Turki Sebentar Lagi Bebas Visa, Akan Diberlakukan dalam Waktu Dekat
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga