Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Perjalanan Pesawat Rute Internasional Kini Berubah, Karantina Penumpang Cukup 5 Hari

Aturan baru untuk perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan internasional.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Perjalanan Pesawat Rute Internasional Kini Berubah, Karantina Penumpang Cukup 5 Hari
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di bandara menyusul mulai landainya kasus baru penularan virus Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara.

Aturan baru untuk perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan internasional.




Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merinci perubahan aturan tersebut.

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021:

Ada perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Baca juga: AS Bersiap Cabut Pembatasan Perjalanan Darat, Udara dan Laut November Mendatang

Beberapa tambahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional, antara lain terkait:

BERITA TERKAIT

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Baca juga: Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan Internasional Masuk Indonesia Wajib Taat Aturan

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

• Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

• Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

• Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Baca juga: Masih Terkonsentrasi Pada Jam Sibuk, KAI Minta Penumpang KRL Atur Waktu Perjalanan

Aturan baru ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021) dalam keterangan tertulis menyatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujarnya.

Bersamaan dengan aturan perjalanan terbaru tersebut, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Satgas Covid-19 menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Itulah aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute internasional. Tetap patuhi protokol kesehatan!

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute internasional diubah, ini lengkapnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas