Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai Kontrak Barang dan Jasa Dalam Negeri Sektor Hulu Migas Capai Rp 39 Triliun

Sampai dengan kuartal III tahun 2021 komitmen TKDN hulu migas sudah mencapai 58 persen dengan nilai kontrak barang dan jasa sekitar Rp39 triliun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nilai Kontrak Barang dan Jasa Dalam Negeri Sektor Hulu Migas Capai Rp 39 Triliun
dok. PT Pertamina Hulu Energi
Anjungan pengeboran lepas pantai milik PT Pertamina Hulu Energi di Aceh Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mendorong kesiapan industri penunjang sektor hulu migas dalam memenuhi kebutuhan pelaku usaha. 

Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan, peran industri hulu migas masih sangat besar, di mana nilai kontribusi terhadap industri penunjang lainnya pada 2020 hingga kuartal III 2021 mencapai Rp103 triliun. 

“Sampai dengan kuartal III tahun 2021 komitmen TKDN hulu migas sudah mencapai 58 persen dengan nilai kontrak barang dan jasa diperkirakan sekitar Rp39 triliun,” kata Rudi, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, industri penunjang hulu migas memiliki peran penting dalam perputaran roda ekonomi nasional.

Baca juga: SKK Migas Kebut Penerapan TKDN di Sektor Hulu

Kontribusi hulu migas tidak hanya pada kegiatan utama seperti industri pipa, penyediaan rig, tapi juga berkontribusi terhadap industri lain seperti perhotelan, asuransi, katering.

Baca juga: SKK Migas: Cekungan Migas yang Belum Dibor Masih Melimpah

"Jadi bukan main-main multiplier effectnya. Itu direct belum yang indirect seperti adanya warung-warung di sekitar area operasi," ujarnya.

Baca juga: PGN Saka Catatkan Tambahan Produksi Migas 7.300 BOEPD di WK Pangkah

BERITA TERKAIT

Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro Ismukurnianto menambahkan, pada dasarnya pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri cukup ketat, agar ppelaku usaha konsisten memanfaatkan produk dalam negeri. 

Akan tetapi, kata Dwi, memang harus diakui ada tantangan dan kendala dalam penggunaan produk hasil industri nasional.

"Masih ada gap kebutuhan dan suplai barang maupun jasa antara industri dan KKKS," ucapnya. 

Ia menyebut, pemerintah akan terus menjebatani persoalan itu, sehingga industri berkesempatan untuk mengisi gap tersebut, apalagi pada 2030 ditargetkan produksi minyak mencapai 1 juta barel per hari. 

“Harus memperkecil gap itu tugas dari SKK Migas, antara produsen dalam negeri dan requirement dari usaha kegiatan hulu migas,” papar Dwi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas