Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain

Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.

Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter

Baca juga: OJK Jelaskan Deretan Jebakan yang Biasa Dipakai Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI yang membahas perkembangan teknologi informasi dan internet di daerah, Selasa (21/09/2021).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI yang membahas perkembangan teknologi informasi dan internet di daerah, Selasa (21/09/2021). (DPD RI)

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Pada 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.

Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.

Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.

Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Tak Ada Tempat Bagi Layanan Pinjol Ilegal

Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas