Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

Sejak 2018 lalu berdasarkan data kemenkominfo pemerintah telah menindak sebanyak 3.516 aplikasi pinjol ilegal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kiri) bersama Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi

Cara melaporkan pinjol ilegal Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711.

Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.

Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.

Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.

Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas