Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moraturium terhadap penerbitan izin fintech atasu pinjaman online baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keresahan masyarakat terhadap gangguan pinjaman online ilegal memuncak, bahkan hal itu juga telah sampai di telinga Presiden Joko Widodo.

Jokowi, sapaan akrabnya mengingatkan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Presiden memberikan arahan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/19/2021).

Sepertinya Jokowi pun telah marah ketika mendengarkan keluhan masyarakat tersebut dan meminta aparatnya bertindak tegas.

Baca juga: Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin

Kehadiran pinjol ilegal telah lama meresahkan masyarakat, bagaimana tidak perusahaan yang berlaku seperti bank online tersebut justru seperti rentenir.

Menerapkan bunga tinggi hingga mencekik para kreditornya.

Melum lagi cara penagihannya dengan meneror nasabah hingga orang-orang di sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Mendengar arahan tersebut, tanpa pikir panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moraturium terhadap penerbitan izin fintech atasu pinjaman online baru.

Sebelumnya, polisi telah memnggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal di beberapa tempat di Jabotabek.

Puluhan karyawannya pun sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi

Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ucap dia.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Jhonny.

Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tandas Jhonny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," jelas Wimboh.

Dihapus dari Google Play Store

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini mengatakan telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kendati demikian, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store. Dari temuan KompasTekno, masih ada segelintir aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mudah ditemukan di Google Play Store.

Meskipun demikian, aplikasi tersebut tidak bisa diunduh. Terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di Play Store, Google mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghapusnya dari toko aplikasi.

Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Memperketat izin daftar aplikasi pinjaman Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store.

Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, maka Google akan melakukan "penegakan".

Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi sempat mengatakan pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai spam.

Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Penangkapan

Peberangusan terhadap pinjol ilegal benar-benar dilakukan dari berbagai arah.

Selain OJK dan Kominfo yang memblokir kegiatan online mereka, kepolisian juga garang menggerebek.

Setidaknya ada tujuh markas pinjol ilegal yang digerebek dalam dua hari terakhir.

Mereka berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Helmy menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, ada tujuh tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Namun demikian, dia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai masing-masing tersangka.

(Tribunnews.com/Kontan.co.id/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas