Insiden Petugas KPPS di Pilkada Bali: 1 Meninggal, 2 Keguguran, dan 3 Patah Tulang saat Bertugas
Selama Pilkada Bali 2024, tujuh petugas KPPS mengalami insiden tragis, termasuk kematian.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNRES.COM, Bali - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tujuh petugas KPPS mengalami musibah di Provinsi Bali.
Insiden tersebut mencakup satu kematian, tiga kasus patah tulang, dua keguguran, dan satu orang pingsan.
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengonfirmasi bahwa seorang petugas Linmas bernama Muhammad Arif (65) meninggal dunia pada pagi hari, sekitar pukul 08:25 WITA.
Arif bertugas di TPS Kampung Bugis, Buleleng.
KPU Buleleng sedang menelusuri penyebab kematian tersebut, yang diduga akibat kelelahan setelah proses pemungutan suara.
Baca juga: Ketua KPPS di Bima NTB Dibacok Warga Saat Pemungutan Suara, Motifnya Diungkap Pj Gubernur
Luka Berat dan Keguguran
Tiga petugas KPPS lainnya mengalami patah tulang, dua di antaranya di Buleleng dan satu di Karangasem.
Salah satu korban adalah I Gede Agus Febrianayoga (34), petugas KPPS di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, yang mengalami patah bahu akibat kecelakaan saat pembuatan TPS.
Dua kasus keguguran juga dilaporkan.
Luh Merry Sudaryani (34), seorang KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, mengalami pendarahan saat hamil tiga bulan.
Selain itu, seorang PPK di Selemadeg Timur, Tabanan, juga mengalami keguguran pada kehamilan delapan bulan saat mengikuti Bimtek PPK pada 24 November.
Komang Wana Sari (29), anggota KPPS di Desa Sumber Klampok, Gerokgak, Buleleng, pingsan akibat asam lambung saat proses pemungutan suara.
Baca juga: Petaka saat Pilkada: Ketua KPPS di Bima, NTB, Dibacok saat Bertugas, Polisi Ungkap Kronologi
Tanggung Jawab KPU
John menegaskan bahwa KPU Bali dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
"Petugas sudah kami jaminkan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Saat ini masih diproses kronologinya," jelasnya.
KPU juga telah menganggarkan santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, dan untuk luka berat atau permanen berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta.