Ini Sederet Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal: Fotokopi KTP hingga Proses Pinjam yang Mudah & Cepat
Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.
Editor: Malvyandie Haryadi
“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."
"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter
Baca juga: OJK Jelaskan Deretan Jebakan yang Biasa Dipakai Pinjol Ilegal
Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
Pada 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.
Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya
Ia melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.
Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."
"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuhnya.
Baca juga: OJK: Tak Ada Tempat Bagi Layanan Pinjol Ilegal
Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Penjelasan OJK
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.
Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ujarnya.
Baca juga: Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah
Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi
"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."
"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” terang Wimboh.