Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

Tidak hanya menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama, penumpang pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat
Warta Kota/Nur Ichsan
Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 1 November 2021.

Dalam penerapanan PPKM ini, sejumlah daerah memiliki level yang dikategorikan. Level ini mulai dari 1 hingga empat, dengan mengacu kepada tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Kebijakan ini juga sekaligus mengubah syarat perjalanan untuk masyarakat yang menggunakan transportasi, baik itu darat, laut dan juga udara.

Seperti penumpang pesawat, yang harus memenuhi syarat terbang yaitu salah satunya telah divaksin dan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga saat ini memperketat aturan perjalanan untuk penumpang pesawat. Selama PPKM yang diperpanjang hingga 1 November 2021, penumpang pesawat tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen.

Sebagai gantinya, semua penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan wajib menggunakan metode PCR test dan ditunjukkan sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR

Berita Rekomendasi

Penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan Hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR test yang sampelnya diambil 2x24. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, bahwa saat ini aturan perjalanan untuk penumpang pesawat mengacu pada Inmendagri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas