Aturan PPKM Baru Wajibkan Tes PCR ke Penumpang Pesawat, Satgas Segera Terbitkan SE
Kini syarat perjalanan orang menggunakan pesawat selama masa perpanjangan PPKM harus menunjukkan hasil tes PCR maksimal H-2 keberangkatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memenuhi telah divaksin dan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kini syarat perjalanan orang menggunakan pesawat selama masa perpanjangan PPKM harus menunjukkan hasil tes PCR maksimal H-2 keberangkatan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.
Padahal dalam aturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.
Menanggapi perubahan ketentuan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.
Satgas Covid-19 akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.
Baca juga: Garuda Masih Bolehkan Penumpang dengan Vaksin Lengkap Gunakan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
"Surat edaran akan segera diterbitkan besok," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps, Rabu (19/10/2021).
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Wajib Tes PCR, Begini Tanggapan Industri Perhotelan
Hal ini senada juga disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.
Baca juga: Komisi IX DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Kenapa jadi Jakarta Sentris?
Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmedagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.
Itulah aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.