Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Nilai Syarat Tes PCR Bakal Memberatkan Penumpang Pesawat

INACA menyayangkan kebijakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in INACA Nilai Syarat Tes PCR Bakal Memberatkan Penumpang Pesawat
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). INACA Nilai Syarat Tes PCR Bakal Memberatkan Penumpang Pesawat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) menyayangkan kebijakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan tersebut dinilai akan memberatkan penumpang, mengingat harga tes PCR masih tergolong mahal. INACA pun meminta agar persyaratan cukup dengan tes antigen seperti yang dilakukan sebelumnya karena jumlah penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai.

"Bukan cuma membebani maskapai tapi juga masyarakat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10/2021).

INACA meminta agar syarat perjalanan domestik mengikuti perjalanan dengan moda transportasi lainnya. Pelaku perjalanan domestik bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya diwajibkan melakukan tes antigen.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyebut syarat tes PCR dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penumpang 100%. Meski peningkatan kapasitas disambut baik, Denon masih menyebut, tes PCR akan berdampak pada beban bagi penumpang.

Serupa, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran juga mendorong agar syarat penumpang pesawat cukup dilakukan dengan antigen.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Kata Kemenhub

"Kami harapkan mendapat pelonggaran kalau sudah vaksin cukup dengan antigen saja," ungkap Maulana.

BERITA REKOMENDASI

Asal tahu saja, pemerintah mengatur syarat perjalanan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, syarat PCR hanya berlaku bagi perjalanan dari dan ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas