Pertamina Dorong Penyaluran Solar Subsidi Tepat Sasaran, Berikut Sektor yang Berhak Konsumsi
sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina terus mendorong agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dalam hal ini produk Solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT), dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Hal tersebut dijalankan Perseroan melalui berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.
Baca juga: Mulai Langka, Pertamina Tambah Pasokan Solar ke Wilayah Ini
Seperti diketahui, Pertamina merupakan badan usaha yang menerima penugasan dari pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi.
Lalu, siapa dan kendaraan jenis apa yang berhak menggunakan solar subsidi?
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kelangkaan Pasokan Solar Bikin Awak Bus Mila Sejahtera Was-was, Jam Istirahat Terpangkas untuk Antre
Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Untuk sektor transportasi darat, produk subsidi Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).
Kemudian juga termasuk mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait.
Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
"Untuk di luar sektor transportasi, Solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait," ucap Brasto dikutip dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
"Yaitu untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektare, mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas," sambungnya.
Adapun terkait pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Aturan tersebut tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan," papar Brasto.
"Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan," pungkasnya.