Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

Pinjaman Online adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang melakukan transaksi pinjam meminjam.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Berikut Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Lengkap dengan Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara aman dalam melakukan pinjaman online, lengkap dengan daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK Oktober 2021 dalam artikel ini.

Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK

Lalu bagaimana cara aman dalam melakukan pinjaman online?

Dikutip dari ojk.go.id, berikut cara aman dalam melakukan pinjaman online:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.

Berita Rekomendasi

Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.

2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan

Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas