Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR
Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya bisa menggunakan tes antigen yang lebih murah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter: Abdul Basith Bardan dan Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Pemerintah menghapus aturan tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang dan menggantinya dengan kewajiban melakukan tes PCR mengundang reaksi keras dan penolakan di masyarakat dan DPR.
Kementerian Perhubungan sudah memastikan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat penerbangan terbaru hingga 1 November 2021.
Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya bisa menggunakan tes antigen yang lebih murah.
Apa alasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan?
Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi. Seperti diketahui, PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Turun Menjadi Rp 50.000
Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.
Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.
Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, syarat penerbangan terbaru adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari syarat penerbangan terbaru dengan aturan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali.
Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.
Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id Rabu (20/10/2021) mengatakan, syarat penerbangan terbaru mewajibkan penggunaan tes PCR karena perubahan kapasitas penumpang pesawat.
Dengan tes PCR menjadi syarat penerbangan, maskapai diperbolehkan mengangkut penumpang hingga mencapai100 persen dari total kapasitas.
Sedangkan untuk kereta api, menjadi menjadikan tes PCR sebagai syarat perjalanan karena kapasitas penumpang maksimal masih 70 persen.
"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita.
Dengan penggunaan kapasitas penumpang pesawat yang sudah dibuka penuh, perlu diikuti dengan pengetatan syarat penerbangan.
Hal ini untuk mengantisipasi penularan kasus virus corona dari pelaku perjalanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.
Demikianlah syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.
Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19