Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lolos dari Gugatan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lolos dari Gugatan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Screenshot
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. Lolos dari Gugatan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga, Jakarta pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh PT My Indo Airlines.

Menanggapi hal tersebut Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

Berita Rekomendasi

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Dirut Garuda Indonesia Menjawab Kabar Opsi Pailit

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit yang kian mencuat di berbagai pemberitaan.

Maskapai flag carrier ini memang tengah menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa berujung status pailit.

Isu Garuda Indonesia pailit makin berhembus kencang seiring langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membuka opsi menggantikan Garuda dengan Pelita Air jika Garuda resmi pailit. Opsi tersebut mendapat tanggapan dari Irfan Setiaputra.

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan "Cinta Indonesia" pada armada B737-800 NG dalam memperingati HUT ke-72. (Istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas