Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Editor: Sanusi
zoom-in Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi.

Pernyataan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud MD.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.

Mahfud MD bilang, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Berita Rekomendasi

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Lapor polisi

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas