Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Selamat Dari Sidang PKPU, Kini Fokus Restrukturisasi Utang dan Tingkatkan Operasi

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Garuda Selamat Dari Sidang PKPU, Kini Fokus Restrukturisasi Utang dan Tingkatkan Operasi
ist
Garuda Indonesia kembali meluncurkan desain mask livery terbaru yaitu bertema Batik Tambal khas Yogyakarta di pesawat Boeing 777-300ER 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan pemohon PT My Indo Airlines ditolak dalam sidang yang berlangsung Kamis (21/10/2021).

Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad, mengonfirmasi bahwa gugatan PKPU kliennya ditolak dalam sidang kemarin.

"Iya (ditolak). Permohonan kami yang ditolak, PKPU-nya," ujar dia saat ditemui KONTAN usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra juga menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga tersebut.

Menanggapi hal tersebut Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Turun Menjadi Rp 50.000

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda

Dirut Garuda Indonesia Menjawab Kabar Opsi Pailit

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit yang kian mencuat di berbagai pemberitaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas