Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi OJK Bekukan Kegiatan 3.500 Pinjol Ilegal

Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus bekerja keras membekukannya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi OJK Bekukan Kegiatan 3.500 Pinjol Ilegal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi OJK Bekukan Kegiatan 3.500 Pinjol Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK harus bekerja keras membekukannya.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK Irhamsah, mengatakan Pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena bunganya tinggi, tidak terbatas dan kemudian juga diteror pada waktu penagihan.

"Yang dilakukan oleh Satgas adalah menghentikan kegiatan-kegiatan semacam itu, sehingga pada tahun 2018 itu ada 404 Pinjol yang kita hentikan. Tahun 2019 ada 1493 dibekukan, pada 2020 ada 1026 dan saat ini sudah ada 562, sehingga totalnya adalah sekitar 3.500 yang telah kita hentikan," tutur Irham saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Tetapi bagaimanapun masyarakat itu butuh pinjaman online. Oleh karenanya, OJK berupaya meningkatkan adalah literasi, sehingga akan lebih terbangun.

"Ketika nanti lebih meningkat literasinya dan inklusinya tinggi, bisa membuat masyarakat lebih bijak, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman akan lebih berhati-hati dan tentunya memilih yang legal," imbuhnya.

Kemudian, cara termudah membedakan Pinjol legal dan ilegal ialah melalui izin yang diterbitkan OJK.

Berita Rekomendasi

"Jadi seperti yang saya sampaikan, ada 106 Pinjol itu sudah berizin dan sebagian lagi masih proses mendaftar izin, sebagian lagi akan berizin," jelas Irham.

Baca juga: Bareskrim Polri Minta Seluruh Polda Respon Cepat Aduan Korban Pinjol Ilegal

Kemudian, Pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor, sedangkan yang legal memiliki alamat kantor yang jelas, karena Pinjol merupakan produk teknologi.

Selanjutnya, Pinjol ilegal memberikan pinjaman sangat mudah seperti foto KTP, foto diri dan nomor rekening, tetapi nanti ada link khusus yang diberikan di nomor HP dan peminjam harus mengklik.

Ciri yang lain dari Pinjol ilegal ialah bunganya tidak jelas dan denda tidak terbatas.

"Kemudian adalah akses seluruh data di ponsel, ini yang menjadi menarik, karena banyak teror. Padahal yang dibolehkan dan di legal itu hanya camera, mikrofon dan lokasi. Lalu teror dilakukan oleh yang ilegal saat peminjam yang tidak melunasi. Pinjol yang ilegal itu juga tidak ada layanan pengaduan," kata Irham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas