Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Melulu untuk Penuhi Perilaku Konsumtif, Nasabah Juga Gunakan Dana Pinjol Buat Kegiatan Produktif

Ketua Klaster Fintech Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan, pengguna juga menggunakan pinjaman untuk mengembangkan bisnis

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Melulu untuk Penuhi Perilaku Konsumtif, Nasabah Juga Gunakan Dana Pinjol Buat Kegiatan Produktif
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Tak Melulu untuk Penuhi Perilaku Konsumtif, Nasabah Juga Gunakan Dana Pinjol Buat Kegiatan Produktif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) tidak hanya meminjam dana untuk belanja atau berfoya-foya. 

Ketua Klaster Fintech Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan, pengguna juga menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, diantaranya mengembangkan bisnis.

"Porsi untuk penggunaan produktif sudah kisaran 50 sekian persen. Sementara, kalau porsi di multiguna 46 sekian persen, ada yang untuk produktif juga," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Karena itu, Rina menilai keberadaan perusahaan pinjol atau financial technology (fintech) lending turut mendorong kemajuan bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. 

Hal senada disampaikan Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, di mana perusahaan fintech lending tetap bertumbuh di masa pandemi ini untuk mendorong usaha kecil. 

"Kita ketahui fintech lending di Indonesia terus tumbuh, apalagi di tengah pandemi untuk segmen produktif dan konsumtif. Di masa pandemi, UKM butuh modal kerja, sehingga kita jadi alternatif (pendanaan)" tuturnya.

Baca juga: Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dia menambahkan, sejak pembentukan AFPI hingga sudah 3 tahun berdiri terus berupaya mengawal bisnis proses di industri ini. 

"Kita bentuk AFPI berisikan fintech lending resmi dan terdaftar di OJK. Upaya ini kita bangun 3 tahun terakhir terkait kode etik, pembatasan bunga, tata cara penagihan,  ketentuan akses data, dan pembentukan komite etik kita bangun 3 tahun lalu," pungkas Adrian.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada konsekuensi akibat dari penurunan bunga pinjaman hingga 50 persen selama 1 bulan demi hadapi  pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan. 

"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Lembaga Keuangan Syariah Dinilai Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas