Tak Pernah Ajukan Perizinan, MarkAI Dinyatakan Ilegal oleh Bappebti
perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform robot trading mulai memakan korban.
Terbaru adalah MarkAl, di mana sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema robot trading ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya.
Melalui akun Facebook, manajemen MarkAI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana MarkAI.
Baca juga: Platform Robot Trading MarkAI Disebut Tidak Pernah Mengajukan Perizinan ke Bappebti
Hal ini menyebabkan dana MarkAI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri.
Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika MarkAI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan MarkAI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang MarkAI baru mulai beroperasi pada Maret 2021.
Baca juga: Marak Robot Trading, Investor Harus Hati-hati, Ini Cara Mengetahui yang Real
Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu.
"Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas MarkAI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).
Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan. Kordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.
Pasalnya, MarkAI tidak memiliki perizinan di Bappebti. Sehingga, nasabah tidak dapat melakukan pengaduan dengan memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Bappebti melakukan patroli cyber dan memblokir robot trading yang tidak sesuai ketentuan. "Kami juga bekerjasama dengan satgas untuk melakukan sosialisasi," pungkas Wisnu.
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Tak pernah ajukan berizinan, Bappebti menyatakan MarkAI ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.