NasDem Kritik Aturan Wajib Tes PCR untuk Penumpang Pesawat, Okky Asokawati: Memberatkan Masyarakat
Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengkritik aturan baru pemerintah soal kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat terbang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengkritik aturan baru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.
Hal itu ditetapkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kritik Okky di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Okky menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.
"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," kata Okky.
Persoalan utamanya, kata Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," sebut Okky.
Baca juga: YLKI: Kebijakan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Harus Dibatalkan
Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," pinta Okky.
Sebagaimana maklum, melalui Inmendagri No 53 Tahun 2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakna moda tranpsotasi udara.
Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No 88 Tahun 2021 yang lebih detil mengatur mengenai mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.
YLKI: Kebijakan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Harus Dibatalkan