Depenas-LKS Tripnas Ajak Pengusaha Bayar Upah Minimum Sesuai PP Pengupahan 2021
Depenas dan LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta, 21-22 Oktober 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ini merupakan persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum.
Ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," ujar kata Dirjen Putri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Depenas dan LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas
Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Menaker: 4,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi COVID," katanya.
Putri berujar pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang adil bagi seluruh pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh
Namun hal ini menurutnya harus tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.
Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun menurutnya penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19.
Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada Upah Minimum namun juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.
"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," katanya.