Pemerintah Didorong Kendalikan Harga Batu Bara Domestik
menurut IRESS, kenaikan harga batu bara tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia secara umum.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga batu bara yang naik signifikan saat ini seperti pedang bermata dua.
Di satu sisi, ini memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku industri sektor tambang batu bara di Indonesia yang mayoritas produksinya diekspor.
Tetapi di sisi lain, menurut Indonesian Resources Studies (IRESS), kenaikan harga batu bara ini tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia secara umum.
Baca juga: Program Desa Digital, Lintasarta Bangun Jaringan Internet di 15 Kabupaten Jawa Barat
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, di tengah kenaikan harga batu bara saat ini pemerintah perlu turun tangan untuk membantu industri dalam negeri yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Industri dalam negeri yang menggunakan batu bara sebagai sumber energinya, menurut Marwan, tidak bisa membeli dengan mengacu pada harga pasar global yang sudah tinggi.
Biaya energi yang tinggi akan menurunkan daya saing perusahaan bahkan dapat menyebabkan perusahaan gulung tikar.
Baca juga: Pelita Air Disiapkan untuk Gantikan Garuda Indonesia, Berikut Profil PAS Hingga Wejangan KPK
Karena itu, tidak hanya untuk sektor kelistrikan umum, pemerintah juga perlu menetapkan harga patokan untuk industri selain sektor kelistrikan umum.
Sebagaimana diketahui pemerintah mengatur harga jual batu bara pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) hanya untuk sektor kelistrikan umum yaitu sebesar 70 dolar AS per metrik ton seperti diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.2021.
"Seharusnya harga industri juga ditetapkan langsung oleh pemerintah.Mungkin tidak 70 dolar AS per metrik ton, bisa saja menjadi 80 dolar AS atau 90 dolar AS tetapi harus ditolong," ujar Marwan kepada wartawan, Senin (25/10).
Menurut Marwan, intervensi pemerintah untuk harga batu bara domestik untuk sektor industri yang bukan kelistrikan umum, sangat diperlukan saat ini karena sebagian besar industri masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Hal ini juga sejalan dengan agenda pemerintah saat ini yaitu pemulihan ekonomi.
"Kalau kita berbicara soal kenaikan harga batu bara, penerima untung terbesar itu bukan negara. Tetapi pengusaha, investor, kontraktor batu bara.
Baca juga: Segera Gelar IPO, Mitratel Patok Harga Sahamnya Rp 775 - Rp 975 Per Lembar
Pemerintah kalau memang benar-benar punya kekuasaan, otomastis mereka bisa menggunakan kekuasaan itu untuk mengatur harga jual batu bara untuk membantu industri dalam negeri kita yang sudah sangat terpuruk akibat Covid.