Kemendag Pantau Kenaikan Harga Minyak Goreng, Belum Ada Operasi Pasar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga minyak goreng, seiring adanya kenaikan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga minyak goreng, seiring adanya kenaikan harga di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
"Pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ucap Oke saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Ini Pernyataan Kemendag
Menurutnya, langkah Kemendag saat ini yaitu memastikan kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.
"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar, di mana saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," tuturnya.
Meski harga mengalami kenaikan, kata Oke, pemerintah belum berencana melakukan operasi pasar untuk menekan harga komoditas tersebut.
Baca juga: Siap-siap Harga Minyak Goreng Naik, Asosiasi Minta HET Diubah Jadi Rp 15.000 Per Liter
"Operasi pasar tidak ada, karena yang saya pastikan ketersediaan dalem negeri. Jangan sampai mereka produknya diekspor, artinya pemuhi dulu kebutuhan dalam negeri," tutur Oke.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Internasional (PIHPS), Rabu (27/10/2021), harga minyak goreng curah naik 0,16 persen atau Rp 100 menjadi Rp 16.500 per kilo gram.
Baca juga: Kenaikan Harga Minyak Dunia Dongkrak Penerimaan Negara Sebesar Rp 136,8 Triliun
Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp 17.350 per kg, naik 0,29 persen atau Rp 50, dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,34 persen atau Rp 50 menjadi Rp 16.850 per kg.
Harga minyak goreng terendah ada di Kepulauan Riau senilai Rp 15.850 per kg, dan tertinggi di Gorontalo Rp 20.150 per kg.