Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas BLBI Temukan Potensi Pelanggaran Pidana oleh Obligor dan Debitur

Ketua Satgas BLBI, Roinald Silaban mengatakan, Satgas sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melihat ada tidaknya tindak pid

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Satgas BLBI Temukan Potensi Pelanggaran Pidana oleh Obligor dan Debitur
Tangkapan Layar: Youtube Kemenko Polhukam RI
Satgas BLBI Temukan Potensi Pelanggaran Pidana oleh Obligor dan Debitur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan adanya potensi pelanggan pidana dari hasil pemanggilan tahap pertama terhadap obligor dan debitur BLBI. 

Ketua Satgas BLBI, Roinald Silaban mengatakan, Satgas sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melihat ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan orang-orang terkait hak tagih negara dana BLBI, pada saat pemanggilan tahap pertama. 

"Pada dasarnya kami, di Satgas menyampaikan kepada Bareskrim mengenai beberapa hal yang saat ini sedang dilihat potensi tindak pidananya," kata Rionald di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).

Pelanggaran pidana yang dimaksud Rionald, seperti aset berbentuk tanah milik negara sudah dijaminkan dan telah beralih tangan ke pihak lain. 

"Untuk itu kami bekerja sama dengan ATR/BPN untuk melihat riwayat tanah tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi? Apabila ada potensi tindak pidananya maka itu akan ditindaklanjuti," paparnya. 

"Itu hanya salah satu contoh dari apa yang sedang dilihat. Tapi terlalu dini bagi saya untuk menyampaikan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bareskrim," sambung Rionald.

Baca juga: Jika Tak Bisa Dilakukan Secara Sukarela, Satgas BLBI Akan Tindak Tutut dan Tommy Soeharto

Berita Rekomendasi

Ia pun menyebut, setelah melakukam pemanggilan tahap pertama, Satgas bersama Kemenko Polhukam akan memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya.

"Nama-nama dan jumlah daripada obligor saat ini sedang digodok," tutur Rionald.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama jajaran Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama jajaran Satgas BLBI. (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin diperkuat dengan kehadiran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Kehadiran Kabareskrim Polri dan Menteri ATR berdasarkan keputusan presiden (keppres) baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.

“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas