Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif
KLHK pada tahun 2021 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan nilai sebesar 97,20.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini diraih KLHK tiga kali berturut-turut, dimana sebelumnya juga diraih pada tahun 2019 dan 2020.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, secara virtual pada Selasa (26/10/2021) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Baca juga: Kampung Binaan IKPP Tangerang Raih Penghargaan dari KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.
“Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (27/10/2021).
Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi.
Baca juga: Diisukan Akan Gantikan Garuda, Pelita Air Service Kantongi Izin Terbang Berjadwal, Simak Profilnya
Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.
Selama kurang lebih lima bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Di tengah masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik wajib terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020.
Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.
Baca juga: Mentan SYL Pimpin Sidang Menteri Pertanian ASEAN, Pastikan Ketahanan Pangan Regional
Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian LHK akan terus aktif menyampaikan, melayani informasi publik melalui berbagai transformasi digital maupun kolaborasi integrasi, yang pada akhirnya dapat menghadirkan manfaat nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia sekarang dan masa depan.
Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan bahwa pada tahun 2021, KIP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi kepada 337 badan publik. Hasilnya adalah sebanyak 83 badan publik mencapai kategori informatif, 63 badan publik berada di kategori menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, serta masih terdapat 100 badan publik yang tidak informatif.
“Hasil monev tersebut menunjukan bahwa beberapa badan publik telah mengalami perubahan yang mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi,” tegas Gede Narayana.
Selain itu, KIP juga telah melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang pada tahun 2021 mencapai nilai indeks 71,37 persen yang menunjukan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada di posisi sedang. Nilai IKIP tersebut diperoleh dari hasil analisis penilaian 312 informan di 34 provinsi dan 17 informan nasional.
“Penilaian IKIP nasional di tahun 2021 merupakan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember. Nilai IKIP dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijalankan oleh badan publik,” ungkap Gede Narayana.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif untuk Ketiga Kalinya