BTN Genjot Penyaluran Kredit Rumah BP2BT
PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR subsidi BP2BT) dengan menggelar akad online bersama secara nasional sebanyak 600 unit rumah.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perseroan juga merancang skema baru KPR subsidi BP2BT yang menawarkan masa fixed rate hingga 10 tahun, berubah dari yang sebelumnya hanya 2 tahun.
"Sepanjang 2021, kami telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT," tutur Hirwandi, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang.
Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama 5 tahun dan fixed rate 10 persen 10 tahun.
Hirwandi menjelaskan, dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah.
Baca juga: BTN Kenalkan KPR Gaess for Millenial, Bunga Berjenjang 4,75 Persen
Fasilitas KPR Subsidi BP2BT, kata Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian, baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya.
"Batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR," tuturnya.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta, dan rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta.
Kemudian, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.