Keberatan Jonan Terhadap Proyek Kereta Cepat Terbukti, Anggaran Membengkak 'Mengemis' ke APBN
Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya buka suara soal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Editor: Hendra Gunawan
Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, agar Indonesia konsisten dengan skema business to business, maka pembengkakan biaya itu diserahkan ke perusahaan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Konsorsium ini melibatkan sembilan perusahaan. Dari Indonesia ada empat BUMN yaitu Wijaya Karya, Jasamarga, Perkebunan Nusantara VIII, dan KAI.
Sedangkan dari China adalah China Railway International Company Limited, China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, CRRC Corporation Limited, dan China Railway Signal and Communication Corp.
Dari Indonesia membentuk badan usaha PT Pilar Sinergi BUMN dan dari China membentuk China Railway. Lalu keduanya membentuk KCIC.
“Jadi jika terjadi pembengkakan biaya maka diserahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Dan jika ada perusahaan yang tak mampu menyetorkan biaya tambahan maka sahamnya terdelusi dengan sendirinya," ucap Rachmat Gobel.
"Ini proses bisnis yang biasa saja. Ini namanya business to business. Jangan memaksakan diri dengan meminta dana dari APBN,” kata dia lagi.
Jokowi ralat janjinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dari beberapa pasal revisi, yang paling jadi sorotan publik adalah revisi Pasal 4, di mana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN.
Padahal, saat perencanaan hingga awal pembangunan, baik Presiden Jokowi maupun para pembantunya, berjanji untuk tidak menggunakan uang rakyat seperser pun untuk membiayai proyek kerja sama dengan China tersebut.
"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to business. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.
Lagi Sesuai dengan janji Jokowi dahulu, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memang dilarang menggunakan uang APBN yang diatur dalam Perpres 107 Tahun 2015.
Dalam regulasi lawas itu, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. (Muhammad Idris/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jadi Menhub, Jonan Keberatan Proyek Kereta Cepat, Apa Sebabnya?",