Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya

Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan PWNU Jatim diputus karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya
International Investment
Ilustrasi aset kripto. PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya 

“Perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil, bila dibandingkan dengan transaksi saham,” tulisnya.

Minat investasi aset kripto melonjak tajam

Bank Indonesia (BI) melihat adanya peningkatan jumlah investor dan transaksi aset kripto pada semester I-2021. Mengutip dari Indodax, bank sentral menyebut ada peningkatan signifikan jumlah investor maupun transaksi aset kripto yang signifikan dari akhir 2020 dan mencapai puncaknya pada Maret 2021.

“Pada Maret 2021, jumlah investor mencapai sekitar 3,5 juta hingga 4,0 juta, tetapi jumlah active trader dibandingkan total investor hampir mencapai 21,5%,” ungkap bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).

Peningkatan yang pesat tersebut sejalan dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan pada Maret 2021.

Pada saat itu, salah satu jenis aset kripto yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia adalah Bitcoin. Jenis ini bahkan diperdagangkan dengan harga yang paling tinggi.

Baca juga: Nilai Kapitalisasi Shiba Inu Jadi yang Terbesar di Pasar Aset Kripto

Sebut saja, pada periode tersebut, Bitcoin sempat mencapai level tertinggi sebesar Rp 850 juta per keping atau naik 112,5% dari level Desember 2020 yang sebesar Rp 400 juta per keping.

BERITA TERKAIT

Kenaikan harga yang cukup tajam tersebut, antara lain dipengaruhi oleh kemudahan membuat akun di berbagai perdagangan aset kripto dengan modal yang relatif kecil, serta adanya pembelian BItcoin oleh beberapa korporasi besar global.

Sementara di Amerika Serikat (AS), stimulus fiskal juga turut mendorong ruah tangga yang memilih aset kripto sebagai alternatif investasi (safe haven).

Sejarah Mata Uang Kripto

Ternyata, sejarah mata uang kripto tak bermula dari pengembangan bitcoin.

Dilansir dari Forbes, sebelum bitcoin dikembangkan, telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat mata uang berbasis digital dengan buku kas atau catatan besar transaksi yang terenkripsi.

Pengembangan mata uang daring (dalam jaringan/online) ini terjadi pada medio tahun 1998 hingga tahun 2009. Dua contoh prpyek pengembangan mata uang daring tersebut yakni B-Money dan Bit Gold, yang hingga saat ini tidak pernah benar-benar terealisasi.

Baca juga: Kian Meningkat, Pengguna Aset Kripto Mencapai 7,4 Juta Orang

Adapun dilansir dari The Balance, ide pengembangan mata uang digital terjadi di Belanda dan Amerika Serikat di tahun 1980an. Mata uang digital paling awal dan dianggap setara dengan aset kripto yang saat ini berkembang yakni Digicash. Meski demikian, Digicash berakhir gagal pada tahun 1990an.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas