Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi, Berikut Penjelasannya
Satgas Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-29 di artikel ini.
Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.
Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri
1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4
a. Udara
- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
b. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
c. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.