Harga CPO Yang Melonjak Jadi Penyebab Melambungnya Komoditas Minyak Goreng
Wilayah yang memiliki harga minyak goreng curah tertinggi adalah Provinsi Gorontalo yakni Rp21.650 per kilo gram.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga komoditas minyak goreng di sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kenaikan.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Senin (1/11/2021), harga rata-rata minyak goreng curah di Indonesia naik 0,9 persen atau Rp150 menjadi Rp16.750 per kilo gram.
Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp17.750 per kilo gram, dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 menjadi Rp17.300 per kilo gram.
Wilayah yang memiliki harga minyak goreng curah tertinggi adalah Provinsi Gorontalo yakni Rp21.650 per kilo gram.
Sementara untuk di wilayah DKI Jakarta tercatat Rp19.350 per kilo gram.
Baca juga: Potensi CPO Indonesia 52 Juta Ton Per Tahun, Presiden: Kita Harus Paksa Hilirisasi
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Bernard Riedo mengungkapkan, melambungnya harga minyak goreng dipengaruhi meningkatnya harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil/CPO di pasar internasional.
Sejalan dengan naiknya harga bahan baku tersebut, maka melonjaknya harga minyak goreng tak bisa terhindarkan.
"Kenaikan harga minyak goreng karena terjadi kenaikan bahan baku yaitu CPO," ujar Bernard saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/11/2021).
"Ini disebakan tren, karena tren kenaikan seluruh harga minyak nabati di dunia," sambungnya.
Baca juga: Pengusaha Kelapa Sawit: Harga CPO Bertahan Tinggi, Ekspor Turun 18 persen
Tingginya harga minyak goreng ini juga berkontribusi terhadap inflasi Oktober 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,12 persen.
Komoditas utama yang alami infalasi adalah cabe merah dan minyak goreng dengan andil masing-masing 0,05 persen, serta daging ayam ras dengan andil sebesar 0,02 persen.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga minyak goreng, seiring adanya kenaikan harga di berbagai daerah.