Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma 'Lucu-lucuan'

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan buka suara terkait aturan baru perjalanan darat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan buka suara terkait aturan baru perjalanan darat minimal 250 kilometer (Km) wajib tes PCR/antigen.

Menurutnya, aturan ini sebagai dagelan dan lucu-lucuan semata.

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, sapaannya, kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Dagelan ini namanya," tegas Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda ini.

Baca juga: Naik Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Anggota Komisi V DPR: Dicabut Saja

Sani menyarankan pemerintah seharusnya menggiring masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi dengan mengakomodir alat test gratis.

Tujuan agar pergerakan menggunakan kendaraan pribadi bisa ditekan.

"PCR untuk perjalanan diatas 250km ini benar-benar dagelan menurut hemat kami. Ditambah lagi sekarang airlines cukup dengan swab antigen. Ada apa ini? Pemerintah jelas tidak fair," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Soal Mafia PCR, Projo: Presiden Tahu Mana Kardus, Mana Kayu Jati

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas