Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat Boleh Terbang Cukup dengan Tes Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin 2 Kali

Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tetapi hanya berlaku bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Pesawat Boleh Terbang Cukup dengan Tes Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin 2 Kali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada perubahan yaitu syarat melakukan penerbangan. Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tapi ini hanya berlaku bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.

Sementara untuk penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dua dosis, dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

"Menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR yang berlaku 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri No 57 yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Luhut Disebut-sebut Bermain di Bisnis Tes PCR, Begini Responsnya

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

BERITA TERKAIT

Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Politikus PKS Desak Pemerintah Buktikan Tak Ada Penumpang Gelap dalam Kebijakan Tes PCR

Sopir yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.

"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas