Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen

Menurut Filianingsih Hendarta tarif transfer tersebut akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen
Shutterstock
ILUSTRASI ATM - Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antar bank berbiaya maksimal Rp 2.500 berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan.

Menurut Filianingsih Hendarta tarif transfer tersebut akan segera diimplementasikan pada pertengahan Desember 2021.

“Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen,” jelas Fili secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Akan tetapi untuk transaksi di kanal ATM dan instrumen uang elektronik serta APMK belum bisa dilakukan pada tahap pertama. BI akan terus memperluas layanan ini pada fase berikutnya.

Namun yang perlu diperhatikan, tarif itu baru berlaku transfer antar bank untuk 22 peserta BI Fast batch pertama di Desember 2021 yakni BTN, DBS Indonesia, PermataBank, Bank Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS PemataBank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank NA, dan Bank Woori Saudara.

Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari.

Baca juga: BCA Digital dan Telkomsel Incar Warga yang Belum Tersentuh Perbankan Tapi Punya Ponsel

Bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi diatas itu Rp 250 juta, bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 6.30 hingga 16.45. Dana efektif di nasabah dan setelmen dana peserta bersifat deferred dengan biaya Rp 2.900.

Selain itu, untuk transaksi di atas Rp 100 juta bisa menggunakan Real time gross settlement (RTGS) hanya bisa dilakukan pada jam operasional 6.30 sampai 19.00. Dana ini efektif di nasabah dan peserta secara real time. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.

Baik SKNBI dan RTGS hanya bisa untuk kanal instrumen. Sedangkan RTGS hanya untuk layanan transfer kredit. Adapun SKNBI bisa memberikan layanan transfer kredit dan debit.

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (TRIBUNNEWS/Hendra Gunawan)

BI-Fast Buat Transaksi Lebih Cepat dan Murah

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan infrastruktur sistem baru pembayaran yang lebih cepat dan murah yakni BI Fast Paymen atau BI-Fast.


BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, BI-Fast dikembangkan untuk menciptakan sistem pembayaran ritel di level nasabah dengan cepat dan di mana saja.

"Nanti kami menjanjikan 25 detik langsung masuk duitnya, ini real time. Bukan hanya di level nasabah tapi di bank juga," kata Filianingsih secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Selain lebih cepat, biaya transaksi lewat BI-Fast juga akan lebih murah sebesar Rp 2.500, dibanding sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 2.900 per transaksi.

Baca juga: Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500

"Harga maksimalnya Rp 2.500. Maunya kami juga gratis, mudah-mudahan bisa menuju ke sana harga yang murah," ujarnya.

Pada tahap awal beroperasi, Bank Indonedia menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan memampung 2 ribu transaksi per detik.

Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

Transaksi BI-Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan

Menurutnya, perbankan juga akan mendapatkan keutungan dari BI-Fast karena transaksi digital di dalam negeri akan terus meningkat. 

"Fast payment menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan termasuk dalam memfasilitasi transaksi cross border," tuturnya.

Baca juga: BI-Fast Buat Transaksi Lebih Cepat dan Murah, BI: Dalam 25 Detik Langsung Masuk Duitnya

Implementasi BI-Fast dimulai pada pekan kedua Desember 2021, di mana saat ini telah ada 22 bank yang bakal menggunakan infrastruktur BI-Fast pada tahap I.

Tahap selanjutnya, BI juga akan melakukan penilain kepada 22 Bank yang akan menggunakan infrastruktur BI-Fast.

Sejumlah Bank Menurunkan Biaya Transfer Antarbank Menjadi Rp 2.500

Sejumlah bank menurunkan biaya transfer antarbank menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi, sebelumnya dikenakan dengan tarif Rp 6.500.

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-Fast yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI-Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

Baca juga: Laba Bersih BCA di Kuartal III-2021 Masih Tertinggi Dibanding Tiga Bank Ini

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Diberitakan Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Dirikan Bank Digital Kini Tak Gampang, POJK yang Baru Syaratkan Modal Inti Rp 10 Triliun

Daftar bank

Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank:

Tahap I

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori.

    Baca juga: Bank Syariah Indonesia Berencana Tutup 60 Kantor Cabang Tahun Depan

Tahap II

  1. KSEI
  2. Bank Sahabat Sampoerna
  3. Bank Harda Internasional
  4. Bank Maspion
  5. KEB Hana
  6. BRI Agroniaga
  7. Ina Perdana
  8. Bank Mantap
  9. Bank Nobu
  10. UUS Jatim
  11. Jatim
  12. Multi Artha Sentosa
  13. Bank Mestika Dharma
  14. Bank Ganesha
  15. UUS OCBC NISP
  16. Bank Digital BCA
  17. UUS Sinarmas
  18. Bank Jateng
  19. UUS Bank Jateng
  20. Standard Chartered
  21. BPD Bali
  22. Bank Papua.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas