Pengamat Nilai Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Sebuah Kemunduran
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai kebijakan wajib swab PCR/antigen untuk perjalanan sebuah kemunduran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai kebijakan wajib swab PCR/antigen untuk perjalanan sebuah kemunduran.
Menurutnya, pengambilan sampel virus ini lebih bernuansa bisnis ketimbang upaya pencegahan (testing, tracing, treatment).
"Mengapa? Karena Covidnya kan dah turun drastis, bahkan DKI Jakarta saja sudah masuk kategori zona hijau, dan persentase warga yang sudah divaksinasi sudah semakin banyak sudah di atas 90 persen," ucap Darmaningtyas kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).
Ia memandang pemerintah mbalelo saat menentukan penerapan wajib PCR/antigen dalam perjalanan seluruh moda transportasi.
Pendiri Institut Studi Transportasi (Instran) ini bertanya-tanya mengapa pemerintah justru mengetatkan swab padahal kondisi Covid-19 sudah terkendali.
"Ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena berbinisnis berlindung di balik pandemi," tuturnya.
Menurutnya, upaya menggenjot vaksinasi juga harus sejalan dengan pelonggaran aturan sehingga industri dan ekonomi bisa ikut berputar.
"Logikanya, kalau kita percaya pada keampuhan vaksinasi, maka ketika mayoritas warga sudah divaksin dua kali, tidak perlu lagi tes-tes segala untuk melakukan perjalanan, yang penting prokesnya dijaga ketat," tegas Darmaningtyas.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Puan menilai keputusan itu cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.
“Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” jelas Puan di Jakarta.
Penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan udara menggantikan aturan tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam di Jawa-Bali.
Sejak awal, Puan menilai tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan PCR.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Hasil Tes RT-PCR Dihilangkan