Siap-siap, Pemerintah Kejar Tunggakan Wajib Pajak yang Berdomisili di 13 Negara
Pemerintah sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah 13 negara. Negara-negara tersebut siap memberikan data wajib pajak di negaranya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengejar tunggakan pajak dari para wajib pajak (WP) yang saat ini berada di luar negeri.
Pemerintah sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah 13 negara. Negara-negara tersebut siap memberikan data wajib pajak di negaranya.
Ke-13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.
Hal tersebut mencakup pemberian bantuan penagihan dengan pemberian bantuan penagihan pajak kepada negara/yuridiksi Mitra. Kemudian permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara/Yuridiksi Mitra.
Baca juga: Bukan Hanya Gaji, Fasilitas Karyawan Seperti Mobil, HP dan Laptop Pun Akan Jadi Sasaran Pajak
Namun piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah inkrah dan berada di luar negeri.
"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon.
Baca juga: Perusahaan Spare Parts Otomotif di Bekasi dan Direkturnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,6 M
Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki wajib pajak yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.
"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.
Baca juga: Sanksi Untuk Pengemplang Pajak Makin Ringan, Denda Dikurangi dan Tidak Dipidanakan
Yon memberikan contoh, jika terdapat wajib pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.
"Pajak internasional ini yang pertama asistensi penagihan pajak global ini bagian komitmen Indonesia pemerintah untuk berada setara dengan negara lain," kata Yon.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Siap-siap, pemerintah bakal tagih utang pajak WP yang ada di 13 negara ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.