Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamen BUMN: Pemerintah Tidak Ingin Membuat Garuda Indonesia Bangkrut

Pemerintah terus mendorong dan mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia dalam menyehatkan kembali neraca keuangan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wamen BUMN: Pemerintah Tidak Ingin Membuat Garuda Indonesia Bangkrut
tangkap layar dari kompas.com
Garuda Indonesia. Wamen BUMN: Pemerintah Tidak Ingin Membuat Garuda Indonesia Bangkrut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong dan mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia dalam menyehatkan kembali neraca keuangannya.

Hal ini diuangkapkan oleh Wakil Menteri II BUMN, Kartika Wirjoatmodjo yang tidak ingin maskapai berkode saham GIAA tersebut bangkrut.

"Saya harus menekankan bahwa pemerintah tidak ingin membuat Garuda Indonesia bangkrut. Apa yang kami cari adalah penyelesaian utang baik di luar proses pengadilan atau melalui proses pengadilan," ucap Kartika dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (4/11/2021).

Wamen BUMN juga mengatakan, bahwa saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah dalam pembicaraan dengan kreditor untuk merestrukturisasi utang dan mengharapkan untuk mencapai kesepakatan pada kuartal kedua 2022.

"Kami sedang bernegosiasi dengan banyak pihak dengan kebutuhan yang berbeda, sehingga preferensi mereka bervariasi," pungkas Kartika.

Baca juga: Sandiaga Uno Optimistis Garuda Indonesia Bisa Diselamatkan

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, saat ini maskapai pelat merah tengah berada di posisi yang rumit.

Berita Rekomendasi

Usaha dalam membahas negosiasi ulang dengan para lessor, harus membutuhkan kerja yang ekstra.

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.
Garuda Indonesia (tangkap layar dari kompas.com)

"Sejauh ini, langkah terbaik yang didorong adalah penyelamatan melalui negosiasi ulang dengan para lessor. Hal tersebut yang kami lihat sedang diupayakan manajemen Garuda Indonesia saat ini," papar Toto dalam keterangan yang sama.

"Hal Itu membutuhkan waktu panjang karena ada puluhan lessor. Garuda Indonesia butuh upaya restrukturisasi yang radikal terkait negosiasi dengan lessor dan kreditur,” pungkasnya.

Garuda Indonesia Terancam Pailit

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam pailit akibat adanya permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.

Baca juga: Muzani: Prabowo Perintahkan Gerindra Selamatkan Garuda dari Kebangkrutan

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.

Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas