Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soehart0. Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

Aset yang disita adalah tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Minta Obligor BLBI Bayar Utang, Mahfud: Enggak Ada Nego Lagi

Ia memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki. Sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan pembayaran kewajiban tersebut kepada PT TPN.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Penagihan yang telah dilakukan pihak Satgas BLBI kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Oleh sebab itu, hari ini dilaksanakan penyitaan aset oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan pihak Kepolisian.

"Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN," ujar Rionald dalam keterangannya.

Ia mengatakan, bahwa terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tegas Rionald.

Baca juga: Disita Satgas BLBI, Begini Sekarang Kondisi Pabrik Mobil Timor Milik Tommy Soeharto

Bakal Dilelang Negara

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124,88 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Aset tanah yang disita terbagi atas empat bidang yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya dan kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Aset Jaminan Tommy Soeharto Terkait BLBI di Karawang Akan Segera Dibaliknamakan

Rionald mengungkapkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka alias lelang.

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata dia.

Adapun menurut catatan Satgas BLBI, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal utang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Empat Aset Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto

Tidak Ada Kata Nego

Pemerintah makin tegas dengan debitor/obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 silam yang belum membayar utang kembali.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, semua obligor/debitor yang masih memiliki utang terhadap negara, harus segera diselesaikan. Dia bahkan menyebut tidak ada nego lagi sebab utang sudah berjalan 22 tahun.

"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Jumat (5/11/2021).

Mahfud menuturkan, obligor/debitor ini memang kerap melakukan negosiasi tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan. Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.

Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Jaminan PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Berikut Rinciannya

"Memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda," beber dia.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak akan main-main menagih utang. Artinya jika memang sudah lunas, maka akan ada bukti sah dari pemerintah atas utang tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, obligor/debitor tidak boleh menjual atau menyewakan aset yang menjadi jaminan dari utang BLBI. Hal ini dia tekankan sebab ada beberapa obligor/debitor yang berlaku seperti itu, salah satunya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Kalau belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," pungkas Mahfud.

Sebagai informasi, Satgas baru saja menyita aset tanah milik Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021). Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas