Menteri ATR/BPN Sebut Mafia Tanah Tidak Boleh Merajalela, Siap Berantas Sampai ke Akar
Sofyan A Djalil menegaskan, mafia tanah tidak boleh merajalela sehingga harus diberantas hingga ke akarnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, mafia tanah tidak boleh merajalela sehingga harus diberantas hingga ke akarnya.
"Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini. Maka, ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokoei sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela," ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Menhub: Masyarakat Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km Per Jam di Kawasan Wisata
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar yang tentu memuat ragam sifat pegawai di dalamnya.
Misalnya, ada beberapa pegawai yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya sehingga bekerja sama dengan mafia tanah.
"Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut," terangnya.
Baca juga: Menteri ATR Ungkap Modus Oknum BPN yang Berkongsi dengan Mafia Tanah
Hal ini sama halnya dengan pegawai Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah yang harus ditindak tegas.
Sofyan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, dan perlu segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai.
Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.
Dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah.
Baca juga: Kominfo Ajak Masyarakat Amankan Sertifikat Tanah dengan Migrasi Menjadi Sertifikat Elektronik
Ini dimulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.
Dia mengklaim, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah.
Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi.
Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mafia Tanah Merajalela, Sofyan: Kita Berantas Sampai ke Akar"