Terbukti Tahan Pandemi, Aset Keuangan Syariah Naik 17,32 Persen di Saat Pandemi
Industri keuangan syariah sepertinya tidak terlalu bermasalah dengan terjadinya pandemi Covid-19.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Industri keuangan syariah sepertinya tidak terlalu bermasalah dengan terjadinya pandemi Covid-19.
Justru aset sektor ini mencatat kenaikan sebesar 17,32 persen yoy dengan nilai nominal 132,7 miliar dolar AS atau setara Rp 1.901,1 triliun per September 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total aset institusi keuangan syariah tersebut terdiri dari perbankan syariah sebesar 43,58 miliar dolar AS atau senilai Rp 624,4 triliun.
Kemudian pasar modal Syariah (sukuk dan reksadana) 80,95 miliar dolar AS, atau senilai Rp 1.159,8 triliun.
Baca juga: PIK 2 Bangun Kawasan Perbankan dan Asuransi Berbasis Syariah Terbesar se-Asia Tenggara
Selanjutnya, Lembaga Keuangan Non-Bank Syariah 8,16 miliar dolar AS atau setara Rp 116,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pembiayaan bank umum syariah mencatat pertumbuhan sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit nasional sebesar 2,21ersen yoy.
"Ketahanan perbankan syariah juga berhasil dipertahankan selama masa pandemi, yang ditunjukkan oleh permodalan yang kuat dengan CAR 23,17 persen dan risiko pembiayaan yang stabil dengan NPF gross 3,23 persen," kata Wimboh, dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Indonesia Syariah Economic Festival 2021 Catat Transaksi Hingga Rp 25,8 triliun
Wimboh mengatakan, keuangan syariah menunjukkan ketahanan terhadap dampak pandemi Covid-19.
Bahkan, sektor ini berkontribusi pada ekonomi nasional dengan menguasai 10,11persen dari total aset keuangan di Indonesia.
Berkat kinerja yang positif, OJK menggandeng Dubai FSA untuk memperkuat kerja sama industri keuangan syariah.
Kerjasama tersebut di bidang keuangan syariah, industri halal, sustainable finance, fintech, cybersecurity dan pengawasan berbasis teknologi.
Pertemuan ini merupakan implementasi dan penegasan kembali atas MoU yang telah ada enam tahun lalu melalui capacity building dan sharing pengalaman dalam mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
DFSA menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK untuk mendukung penguatan ekonomi syariah global melalui peningkatan pengawasan industri keuangan syariah.
Baca juga: Kinerja Perbankan Syariah Cemerlang saat Pandemi Covid-19
Ia berharap, kerjasama ini tidak hanya berkontribusi pada pengembangan industri keuangan syariah saja, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara Indonesia dengan negara-negara khususnya di Uni Emirat Arab yang merupakan salah satu pusat investasi global.
Kerjasama OJK dengan DFSA yang diperluas dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengembangan industri syariah ini dimulai dengan pembukaan kantor representatif PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) di Dubai yang akan membuka peluang bagi investor di Dubai untuk berinvestasi di Indonesia. (Ferrika Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.