Satgas BLBI Beberkan Nama Obligor dan Debitur yang Sudah Lunasi Utangnya, Ini Daftarnya
Mahfud MD membeberkan nama-nama obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan nama-nama obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya.
Mereka di antaranya Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, Ibrahim Risyad, dan sebagainya.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan mereka telah melunasi utangnya yang sebelumnya telah ditentukan melalui Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge.
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah akan dan harus berlaku adil dengan mengejar para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Senin (8/11/2021).
"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus, berarti pemerintah tidak adil. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang
Untuk itu, kata Mahfud, ia meminta iktikad baik dari para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajiban utangnnya pada pemerintah.
Ia meminta agar mereka datang dan memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang mereka pada negara.
"Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," kata Mahfud.
Senada, Ketua Satgas BLBI yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Rionald Silaban mengatakan upaya penagihan yang dilakukan pemetintah kepada para obligor dan debitur BLBI tersebut juga untuk memenuhi asas keadilan.
Dengan demikian, sudah merupakan tugasnya untuk melakukan penagihan dan pengejaran terhadap obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya kepada negara.
"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," kata Rionald.
Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses
Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang