Satgas BLBI Berhasil Tagih Utang Terkait Keluarga Bakrie Rp 10,3 Miliar
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada hari ini Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil melakukan penagihan terhadap utang keluarga konglomerat Bakrie terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) sejumlah Rp 10,3 miliar.
Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada hari ini Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.
Pembayaran pertama dilakukan pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909.
Pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.
Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp. 10,3 miliar
"Sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12.377.129 206," kata keterangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah memanggil keluarga konglomerat Bakrie terkait dengan kewajiban kepada negara pada Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Satgas BLBI Beberkan Nama Obligor dan Debitur yang Sudah Lunasi Utangnya, Ini Daftarnya
Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas tersebut yakni Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang merupakan adik dari pengusaha Aburizal Bakrie.
Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).
Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara di mana di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.