Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Klarifikasi OVO soal OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Beda Perusahaan

OVO Dompet Digital, selama ini dikenal OVO, memberikan klarifikasi terkait dicabutnya izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klarifikasi OVO soal OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Beda Perusahaan
OVO
OVO Dompet Digital, selama ini dikenal OVO, memberikan klarifikasi terkait dicabutnya izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/1021 tertanggal 19 Oktober 2021.

Dikutip dari Kompas.com, dicabutnya izin PT OFI karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT OFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO

Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan

Perusahaan tersebut juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Berita Rekomendasi

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Seperti diketahui, PT OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Klarifiksai OVO

Logo OVO
Logo OVO (OVO)

Lewat akun Instagram resminya, @ovo_id, OVO memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.

Dalam pernyataan yang dirilis, OVO menegaskan PT OFI tak berkaitan dengan OVO.

Pasalnya, OVO dan PT OFI merupakan perusahaan yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas